62 Penanggung Jawab IRTP Ikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan yang Digelar Dinkes Cilegon
- account_circle Redaksi Medis PRO
- calendar_month Senin, 30 Jun 2025
- visibility 115
- comment 0 komentar

MedisPRO.co.id — Dinas Kesehatan Kota Cilegon melalui Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) dan Farmasi-Alat Kesehatan (Farmalkes) menggelar kegiatan Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi para penanggung jawab Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), bertempat di Greenotel Cilegon selama dua hari, Senin dan Selasa (23–24 Juni 2025).
Pelatihan ini diikuti oleh 62 peserta yang berasal dari berbagai pelaku usaha pangan skala rumah tangga di Kota Cilegon. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, drg. Hj. Ratih Purnamasari, M.K.M., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesadaran para pelaku usaha pangan untuk memahami standar keamanan dan mutu pangan.
“Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Melalui pelatihan ini, kami berharap para penanggung jawab IRTP di Kota Cilegon dapat menerapkan prinsip-prinsip produksi pangan yang baik dan benar, sehingga dapat menghasilkan produk yang aman, layak konsumsi, dan bebas dari bahan berbahaya,” ungkap drg. Hj. Ratih Purnamasari.
Sebelum sesi materi dimulai, peserta terlebih dahulu mengikuti pre-test untuk mengukur pemahaman awal mengenai isu-isu terkait keamanan pangan. Harapannya, peserta yang mengikuti pelatihan ini mampu mencapai nilai minimal 60 pada post-test sebagai syarat untuk memperoleh Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang SDMK dan Farmalkes, dr. Ratu Robiatul Alawiyah, M.P.H., yang menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan para pelaku IRTP tentang pentingnya keamanan pangan dalam setiap tahapan proses produksi.
Pelatihan menghadirkan dua narasumber, yaitu:
- Program Sediaan Farmasi, Alkes & Makanan-Minuman, yang membahas secara komprehensif peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan dan mutu pangan, teknologi pengolahan pangan, Standar Prosedur Sanitasi Operasional (SSOP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk IRTP, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), serta persyaratan label dan iklan pangan.
- DPMPTSP Kota Cilegon, yang menyampaikan materi tentang alur perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), termasuk simulasi prosesnya.
Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta tidak hanya memperoleh sertifikat PKP, tetapi juga mampu menerapkan ilmu yang diperoleh secara langsung dalam kegiatan produksinya, sehingga mampu menghasilkan produk pangan yang bermutu, higienis, dan aman bagi konsumen.
Dinas Kesehatan Kota Cilegon menegaskan bahwa upaya peningkatan kapasitas pelaku IRTP akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bagian dari strategi penguatan sistem keamanan pangan daerah, demi mendukung kesehatan masyarakat dan perekonomian lokal.(*)






















































